You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kamasan
Desa Kamasan

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

22 November 2019 Dibaca 569 Kali
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah Pelaksana tugas Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Peraturan baik Pemerintah Pusat, Kementrian dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan Fungsinya Perangkat Desa perlu memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai oleh karena itu Pemerintah Desa Kamasan melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kamasan pada hari Rabu 20 Nopember 2019 yang diikuti oleh seluruh Perangkat Desa Kamasan dengan dua orang pemateri dari Kecamatan Banjaran oleh Bapak Anang Suryana, S.Pd Sekretaris Camat Banjaran dan Heru Herdiayana dari Pendamping Desa.

Pada kesempatannya Bapak Anang menegaskan kepada Perangkat Desa harus siap melaksanakan tugas hingga usia 60 tahun, dan perlu diketahui bahwa dalam merektrut Perangkat Desa tidaklah mudah dan harus mengeluarkan Biaya yang cukup banyak, setelah rekuitmen Perangkat Desa harus dibekali dengan ilmu dan pengetahuan yang mempuni guna melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. selain melaksanakan TUPOKSI  Perangkat Desa harus siap melaksanakan tugas tugas Kepala Desa seperti halnya melayani dan mengayomi masyarakat Desa tanpa mengenal ruang dan waktu seperti yang disampaikan oleh Heru Pendaping Desa Kecamatan Banjaran pada kesempatannya sebagai pemateri dalam kegiatan dimaksud, dalam memberikan Advokasi kepada masyarakat Perangkat Desa perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum maka Perangkat Desa dipandang perlu memiliki pendamping atau Pengacara guna terpenuhinya jaminan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image