Artikel
Penyusunan RPJM Desa Kamasan Tahun 2020-2025 Oleh penyusun RPJM Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa dalam satu Periode Jabatan Kepala Desa yakni 6 (enam) Tahun, RPJM Desa adalah landasan Penyusunan Rencana Kerja (RKP) Desa yang merupakan perencanaan tahunan dan sebagai acuan Pembentukan Angaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa. Di Desa Kamasan telah terbentuk Tim Penyusun RPJM Desa yang terbentuk dari unsur Pemerintahan dan Unsur masyarakat, dan telah melaksanakan serangkaian kegiatan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan berlandaskan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Dengan terbentuknya Tim Penyusun RPJM Desa diharapkan Desa Kamasan memiliki acuan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan rapan bersama seluruh elemen Desa dan juga dapat melaksanakan Tugas Perbantuan yang diamanatkan Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten.


Imunisasi Terpusat
Bimbingan Aplikasi Simasda
Penyerahan Hibah Alat Olahraga
Penandatanganan NPHD
Imunisasi Terpusat
Kegiatan Posyandu
Pertemuan Rutin TP PPK Desa Kamasan
Profil Desa
Ulama Kebanggaan orang Kamasan yang merupakanTokoh NU Jawa Barat
SELAMAT DAN SUKSES
IKHTISAR APB Desa TAHUN ANGGARAN 2022
Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa
Sosialisasi Dan Edukasi Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
RAPAT PLENO PENETAPAN CALON KEPALA DESA KAMASAN DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA
Pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Kamasan & rembuk Stunting